Kegagalan atau keterlambatan financial institution koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada financial institution penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya. Peraturan lain yang mungkin diberlakukan adalah dikenakannya denda karena... https://www.bacadenk.com/3386/jadi-nasabah-bca-solitaire-banyak-keuntungan-yang-menanti.html