Kesimpulannya, secara logika petugas imigrasi hanya akan ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kecuali apabila terdapat kondisi di mana Institusi (unsur lain bandara) seperti BNN atau kepolisian meminta bantuan yang bersifat urgensi, misalnya terkait dugaan adanya gangguan keamanan yang butuh campur tangan imigrasi sehingga petugas imigrasi harus turun tangan dalam hal https://otban3-web-id01223.daneblogger.com/32663538/the-smart-trick-of-otoritas-bandar-udara-paling-gacor-that-no-one-is-discussing