Kesengajaan keinsyafan kemungkinan ini dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju. a. Adanya hubungan batin dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan, artinya sengaja dalam berbuat diarahkan pada terwujudnya tindak pidana tersebut; Aturan pasal ini merupakan penerapan sanksi pidana https://pakar55.org